WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perusahaan satelit Navayo International AG hingga saat ini disebut masih mengabaikan panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus sengketa dengan pemerintah RI.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut bahwa pihaknya belum bisa memeriksa Navayo yang kini berada di Hungaria. Kejagung, kata Harli, telah beberapa memanggil yang bersangkutan sebagai saksi namun tak diindahkan.
Baca Juga:
Kejagung Sita 1 Juta Hektar Lahan Hutan, Target Satgas PKH Tercapai
"Pemeriksaan terhadap pihak Navayo belum dapat dilakukan dikarenakan pihak Navayo yang berlokasi di negara Hungaria setelah dilakukan beberapa kali pemanggilan sebagai saksi oleh penyidik melalui pihak kemenlu ternyata pihak Navayo tidak mengindahkan panggilan tersebut," kata Harli saat dihubungi, Sabtu (22/3).
Harli menyebut pihaknya akan terlebih dahulu melakukan gelar perkara sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. Termasuk menegaskan Navayo sebagai tersangka secara in absentia.
Saat ini, lanjut dia, penyidik koneksitas Jampidmil telah mengumpulkan bukti-bukti, lewat pemeriksaan saksi dari sipil maupun militer.
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Kasus Pagar Laut Kades Kohod Cs Dikembalikan Kejagung
Nantinya, pemeriksaan terhadap Navayo akan dilakukan terlebih dahulu dengan memanggil yang bersangkutan secara patut. Jika panggilan tetap tidak dipatuhi, Kejagung akan menentukan langkah selanjutnya.
"Untuk pemeriksaan terhadap pihak navayo tentu memiliki mekanisme atau prosedure dimana pihak tersebut harus dipanggil dulu secara patut dan apakah dipatuhi atau tidak, jika tidak dipatuhi baru diambil langkah2 hukum selanjutnya," katanya.
Aset properti milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Prancis terancam disita imbas gugatan yang dilayangkan perusahaan satelit swasta asal Eschen, Liechtenstein, Navayo International AG senilai US$23,4 juta.