WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah Jerman menyatakan kesiapannya untuk mematuhi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) jika surat perintah penangkapan dikeluarkan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang di Gaza, Palestina.
Dalam konferensi pers pada hari Rabu (22/5/2024), juru bicara pemerintah Kanselir Jerman Olaf Scholz, Steffen Hebestreit, ditanya apakah Berlin akan melaksanakan surat perintah penangkapan dari ICC terhadap PM Netanyahu.
Baca Juga:
Konvoi Bantuan Kemanusiaan Terbesar ke Jalur Gaza Diluncurkan Mesir
"Tentu saja ya, kami mematuhi hukum," jawabnya, seperti dikutip dari Die Welt, Kamis (23/5/2024).
Pernyataan tersebut muncul setelah Duta Besar Israel untuk Berlin, Ron Prosor, mendesak pemerintahan Scholz untuk menentang ICC.
Kepala Jaksa ICC Karim Khan telah mengajukan permohonan pada hari Senin untuk dikeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan tiga pemimpin Hamas atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik Gaza.
Baca Juga:
Petinggi Negara Terburon di ICC: Daftar yang Mengejutkan dan Kontroversial
Pemerintah Israel menanggapi dengan menyebut surat perintah penangkapan tersebut sebagai anti-Semit dan menyerukan kepada apa yang mereka sebut "negara-negara beradab" untuk memboikot perintah penangkapan tersebut.
Prosor mengajukan seruan langsung kepada pemerintah Berlin pada hari Selasa, dengan mengatakan bahwa "Staatsrason" Jerman—janji mereka untuk menjamin keamanan Israel sebagai bagian dari kepentingan nasionalnya—sedang diuji.
"Pernyataan publik bahwa Israel mempunyai hak untuk membela diri akan kehilangan kredibilitasnya jika tangan kita terikat saat kita membela diri," kata diplomat Zionis tersebut.