WahanaNews.co, Jakarta - Beredar kabar viral di media sosial yang menyebutkan Indonesia menjadi pihak kedua setelah Afrika Selatan yang akan menyeret Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas dugaan genosida warga Palestina di Jalur Gaza.
Merespons kabar viral tersebut, juru bicara Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal mengklarifikasi bahwa pemberitaan tersebut tidak tepat.
Baca Juga:
Mayoritas Server di Luar Negeri, Kominfo Kesulitan Tindak Judi Online
"Bukan. Menlu (Retno Marsudi) akan menyampaikan pandangan lisan kepada ICJ guna mendorong ICJ memberikan advisory opinion kepada Majelis Umum PBB untuk menjawab pertanyaan Majelis Umum terkait konsekuensi dan status pendudukan Israel atas Palestina," kata Iqbal kepada awak media pada Sabtu, (20/1/2024) mengutip medcom.id.
Sebelumnya, Afrika Selatan telah mengajukan dugaan kasus genosida Israel ke ICJ, dan Indonesia menjadi salah satu negara yang akan memberikan pandangan lisan ke pengadilan di Den Haag tersebut pada 19 Februari mendatang.
Secara teknis, Indonesia bukan negara yang turut meratifikasi Konvensi Genosida atau Convetion on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide 1948, sehingga tidak bisa melakukan langkah serupa seperti Afrika Selatan.
Baca Juga:
Longsor Terjadi di Papua Nugini, Kemenlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban
Pemerintah Indonesia hanya bisa memberikan pandangan lisan untuk berkontribusi pada advisory opinion dari ICJ yang diminta Majelis Umum PBB terkait dugaan genosida di Gaza.
Setelah Afrika Selatan mengajukan kasus dugaan genosida Israel, ICJ telah mengundang beberapa negara anggota PBB untuk memberikan masukan.
Indonesia sejak awal sudah memutuskan untuk aktif berpartisipasi memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ. Masukan tersebut terdiri dari dua hal, pertama masukan tertulis (written statement) yang sudah disampaikan Indonesia kepada ICJ pada Juli 2023.