Tahun lalu, ketegangan memanas ketika China dilaporkan meminta Indonesia untuk menghentikan pengeboran minyak dan gas alam di rig lepas pantai sementara.
Jawaban Indonesia, menurut seorang anggota parlemen Indonesia yang diwawancarai oleh Reuters, adalah bahwa mereka tidak akan menghentikan pengeboran karena itu adalah hak berdaulat.
Baca Juga:
Petinggi Militer Negara ASEAN Sepakati Latihan Bersama di Natuna Utara
Kedua negara merahasiakan kejadian itu, tetapi Reuters melaporkan bahwa selama empat bulan berikutnya dari sekitar 30 Juni, kapal-kapal China dan Indonesia saling membayangi di sekitar ladang minyak dan gas.
Dalam hal ini bahwa China meminta Indonesia menghentikan eksplorasi pengeboran minyak dan gas di Natuna, kawasan yang diklaim Beijing merupakan teritorinya di Laut China Selatan, perlu ditanggapi dengan serius, kata pengamat dan pakar hukum laut, dikutip dari BBC.
Indonesia juga perlu bersiap namun tak perlu takut menghadapi manuver pertama China ini karena aktivitas yang dilakukan di wilayah lepas pantai di Natuna utara berada dalam wilayah hak berdaulat berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB.
Baca Juga:
Bakamla RI Gelar Rapat Perdana Tim Pelaksana Forum KKPH 2023
Artinya, Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam.
Protes China ini pertama dilaporkan kantor berita Reuters mengutip empat sumber terkait isu Laut China selatan ini.
Dalam surat protes itu disebutkan China meminta Indonesia menghentikan pengeboran minyak dan gas di Natuna karena Beijing mengklaim bahwa ekslporasi dilakukan di wilayah China.