Klaim yang tumpang tindih ini telah menimbulkan ketegangan, meskipun Pengadilan Arbitrase Permanen pada tahun 2016 menemukan sembilan garis putus-putus tidak memiliki dasar hukum, dalam sebuah kasus yang dibawa oleh Filipina.
Pada tahun 2017, Indonesia menamai perairan di utara pulau itu sebagai Laut Natuna Utara untuk melawan ambisi teritorial China.
Baca Juga:
Petinggi Militer Negara ASEAN Sepakati Latihan Bersama di Natuna Utara
Dan meskipun Indonesia bukan penuntut dalam sengketa Laut China Selatan antara China dan beberapa negara Asia Tenggara, namun Indonesia telah dengan cepat mengeraskan Natuna dengan instalasi militer, kata Ridzwan Rahmat, analis pertahanan utama di penerbit militer Janes.
Termasuk fasilitas pembangunan kapal selam, dermaga yang dapat menampung kapal perang yang lebih besar seperti kapal serbu amfibi dan fregat, dan pangkalan untuk pesawat militer seperti helikopter Apache dan Sukhoi.
“Selama lima tahun terakhir, saya belum pernah melihat pulau di Asia Tenggara yang dimiliterisasi secepat di Kepulauan Natuna,” kata Ridzwan.
Baca Juga:
Bakamla RI Gelar Rapat Perdana Tim Pelaksana Forum KKPH 2023
Ini adalah tanggapan Indonesia terhadap pengerahan “aset besar” --aset militer (dan) penjaga pantai China ke perairan yang diklaim oleh Jakarta sebagai bagian dari ZEE-nya.
Minta Hentikan Pengeboran Minyak