WahanaNews.co, Jakarta - Isu larangan pengibaran bendera Israel di Indonesia belakangan menjadi perbincangan.
Isu ini merebak bertepatan dengan agresi Israel di Palestina yang pecah sejak 7 Oktober lalu dan tak lama setelah organisasi masyarakat (ormas) pro-Israel dan pro-Palestina bentrok di Bitung, Sulawesi Utara.
Baca Juga:
Banyak Warga Israel Masuk RS, Ini Fakta-fakta Serangan Virus Mematikan West Nile
Berdasarkan laporan Detik, kala bentrokan terjadi, massa pro-Israel membawa bendera dengan perpaduan warna biru dan putih yang menyerupai bendera Israel. Netizen pun ramai-ramai menyoroti pengibaran bendera Israel yang secara jelas dilarang di Indonesia.
Pengibaran bendera Israel memang dilarang di Indonesia. Ini termaktub dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.
Larangan pengibaran bendera Israel ini diatur dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150-151. Beleid ini diteken langsung oleh Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.
Baca Juga:
Wakil Bupati Ketapang Lepas Pelajar Calon Paskibraka dengan Pesan Menginspirasi
Indonesia sebetulnya punya aturan mengenai pengibaran bendera asing yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.41/1958 Tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing. Namun, Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 ini secara khusus menyebut larangan terhadap bendera Negeri Zionis.
Juru bicara Kemlu RI, Lalu Muhamad Iqbal, menjelaskan permenlu diterbitkan sebagai bagian dari tugas Kemlu memberikan panduan kepada pemerintah tentang cara menjalin hubungan luar negeri.
"Sesuai dengan UU Hubungan Luar Negeri, itu memang tugas Kemlu memberikan panduan kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah, mengenai tata cara dalam hubungan luar negeri," kata Iqbal dilansir CNNIndonesia Kamis (30/11/23).
Eks juru bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, juga sempat menjelaskan permenlu dibuat untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan hubungan luar negeri.
"Saya garis bawahi [permenlu itu] sifatnya pedoman. Dengan demikian, dari sedemikian banyak pasal terkait pedoman yang diberikan, ada juga rujukan mengenai Israel dan Taiwan," ujar Faizasyah saat ditemui di Kemlu RI, 5 April lalu.
"Namun, pedoman itu berlaku untuk pemda. Tidak dalam kerangka internasional," lanjut Faizasyah.
Faizasyah saat itu merespons permenlu yang mencuat usai gaduh Piala Dunia U-20. Faizasyah pun menjelaskan awal mula permenlu dibentuk yakni mempertimbangkan era awal reformasi dan otonomi daerah, di mana banyak pemuda melakukan kegiatan internasional.
Misalnya, ada daerah yang menjajaki pinjaman luar negeri, padahal urusan pertahanan, hubungan internasional, dan keuangan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Jadi untuk menghindari terjadinya miss atau kesalahan dalam pengelolaan hubungan luar negeri oleh pemda, dikeluarkan pedoman," ucapnya.
Isi dari Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 sendiri adalah:
Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.
Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:
a. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;
b. Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;
c. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;
d. Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;
e. Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
f. Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk affidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.
[Redaktur: Sandy]