WAHANANEWS.CO - Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 20 bulan kepada mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee dalam perkara korupsi, meski ia dinyatakan bebas dari dakwaan manipulasi saham dan sejumlah tuduhan lainnya.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Woo In-sung dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Rabu (28/1/2026), menyusul hukuman penjara yang lebih dulu dijatuhkan kepada suami Kim, mantan Presiden Yoon Suk Yeol, terkait deklarasi darurat militer pada 2024.
Baca Juga:
Main di Kandang, Timnas Futsal Indonesia Bidik Awal Manis di AFC 2026
"Terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun delapan bulan penjara," kata Hakim Woo In-sung dalam persidangan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Rabu (28/1/2026).
Kim Keon Hee dan suaminya saat ini sama-sama berada dalam tahanan, dengan Yoon Suk Yeol dipenjara atas tindakannya selama deklarasi darurat militer yang berujung kekacauan nasional pada Desember 2024.
Sementara itu, Kim sebelumnya ditahan atas dugaan manipulasi saham serta penerimaan hadiah dari Gereja Unifikasi yang disebut-sebut menyerupai sekte.
Baca Juga:
BoA Resmi Berpisah dengan SM Entertainment Setelah 25 Tahun Berkarya
Selain itu, ia juga dituduh menerima suap dalam jumlah besar dari kalangan pebisnis dan politisi dengan nilai lebih dari US$200.000, termasuk dua tas Chanel dan sebuah kalung merek Graff yang diduga berasal dari pemimpin sekte tersebut.
Dalam sidang pada Rabu (28/1/2026), Hakim Woo In-sung menyatakan Kim terbukti bersalah atas kasus korupsi dan menjatuhkan hukuman penjara selama 20 bulan.
Namun, pengadilan menyatakan Kim tidak bersalah atas dakwaan manipulasi saham serta pelanggaran undang-undang pendanaan kampanye Korea Selatan.