WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa khusus Amerika Serikat, David Weiss, tengah mengajukan proses dakwaan terhadap Putra Presiden Joe Biden, Hunter Biden, terkait pelanggaran aturan kepemilikan senjata api ke pengadilan federal.
Dengan dakwaan tersebut, Hunter terancam hukuman 10 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Baca Juga:
Handalkan Pasokan Listrik, PLN UP3 Jambi Terus Sadarkan dan Himbau Masyarakat Kota Jambi Terkait Bahaya Kelistrikan
"Pemerintah bermaksud meminta pengembalian dakwaan dalam kasus ini sebelum tanggal tersebut," kata Weiss dalam laporan status kepada Hakim Distrik AS Maryellen Noreika, pada Rabu (6/9/23).
Weiss telah menyelidiki Hunter selama lima tahun terakhir. Ia mengatakan hakim pengadilan akan merilis dakwaan terkait kasus ini sebelum 29 September mendatang.
Hunter juga membeli dan menyimpan sebuah pistol tangan selama beberapa pekan pada 2018. Ia juga secara terbuka mengakui memiliki masalah narkoba yang serius.
Baca Juga:
Presiden Abbas: Pertimbangkan Ulang Hubungan dengan AS Setelah Veto PBB
Sementara itu, dikutip Reuters, hukum AS melarang para pengguna narkoba memiliki senjata api.
Pada akhir Juli lalu, Hunter mengaku bersalah atas dua dakwaan pelanggaran pajak ringan. Sebagai keringanan, Hunter ditawarkan hukuman percobaan karena telah membayar utang-utangnya sekaligus denda kepada pemerintah AS.
Dalam kesepakatan yang sama, Weiss menangguhkan dakwaan pelanggaran senjata api jika Hunter menuntaskan program 'pengalihan praperadilan' yang melibatkan konseling atau rehabilitasi.
Namun dalam sidang yang berlangsung dramatis pada 26 Juli lalu, kesepakatan itu runtuh karena muncul isu Hunter kebal dari dakwaan hukum lainnya.
Selain soal pajak, narkoba, dan kepemilikan senjata, Hunter juga dirundung skandal pidana terkait bisnisnya di Ukraina, China, dan negara-negara lainnya.
Ia juga dituduh menjadi pelobi pemerintah asing tanpa mendaftarkan diri ke Kementerian kehakiman AS.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]