WahanaNews.co, Jakarta - Jerman bertekad menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan kejahatan perang jika International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Pernyataan ini menegaskan respons atas permohonan Duta Besar Israel untuk Berlin Ron Prosor, yang ditolak Kanselir Jerman Olaf Scholz. Saat itu Israel meminta Jerman menolak legitimasi ICC.
Baca Juga:
Thomas Muller Resmi Pensiun dari Tim Nasional Jerman Setelah 14 Tahun Berkarier
Sebelumnya, Jaksa Karim Khan mengajukan tuntutan ke ICC agar mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant terkait dengan kejahatan perang.
Permohonan itu diajukan ke praperadilan Ruang 1 Mahkamah Pidana Internasional terkait situasi Palestina. Khan mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk memperkuat permohonannya.
Juru bicara Scholz, Steffen Hebestreit menegaskan pemerintah Jerman akan tetap melaksanakan perintah penangkapan jika sudah dirilis ICC terhadap Netanyahu atas dugaan kejahatan perang.
Baca Juga:
Euro 2024: Slovenia vs Serbia Berakhir Imbang 1-1
"Tentu saja (menangkap). Ya, kami mematuhi hukum," ujar Hebestreit dikutip dari The Jerusalem Post.
Sebelum pengumuman Hebestreit, Prosor menulis di X bahwa ia sangat murka atas penolakan Olaf Scholz.
"Ini keterlaluan! 'Staatsräson' Jerman kini sedang diuji. Hal ini berbeda dengan pernyataan lemah yang kami dengar dari beberapa institusi dan aktor politik. Pernyataan publik bahwa Israel mempunyai hak untuk membela diri akan kehilangan kredibilitasnya jika tangan kita terikat begitu kita membela diri," tulisnya.
Staatsräson adalah kata dalam bahasa Jerman yang mengacu pada janji Jerman untuk memastikan keamanan Israel adalah bagian dari keamanan dan kepentingan nasionalnya.
Mantan Kanselir Jerman Angela Merkel menyatakan dalam pidatonya di Knesset tahun 2008 bahwa Israel adalah bagian dari raison d'etre atau negara keberadaan Jerman.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.