WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, mengaku sedih dengan adanya Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub yang menetapkan Anandya Bakrie sebagai Ketua Umum. Dia menyayangkan reputasi organisasi di mata internasional.
“Yang saya jaga organisasinya. Kalau begini sekarang, saya sedih, sedih sekali. Apalagi reputasi internasional yang selama ini kami bangun,” ucapnya saat ditemui Tempo usai jumpa pers di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Ahad, 15 September 2024.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pengeroyokan Stafsus Arsjad Rasjid, Umar Kei Diperiksa Polisi
Di bawah kepemimpinannya, Arsjad mengatakan berusaha membangun organisasi secara profesional. Sebelum menjabat, dia mengklaim Kadin Indonesia belum memperoleh aliran dana dari luar negeri. "Itu kan bagus," kata dia. Hal ini berbeda dengan kondisi hari ini yang dia klaim banyak dana luar negeri masuk karena organisasi dikelola dengan benar.
Selain itu, Arsjad mengaku berusaha membuat organisasi mengakomodasi anggota yang lebib beragam. Di bawah kepemimpinannya, makin banyak orang-orang di luar partai sekaligus pengusaha-pengusaha besar menjadi anggota Kadin.
Kadin Indonesia mempersiapkan sanksi bagi para anggotanya yang menggelar Munaslub. Sanksi itu dapat diberikan oleh organisasi ataupun sanksi yang dijatuhkan pengadilan melalui jalur hukum. Usai jumpa pers pasa Ahad, 15 September 2024, Badan Pengurus Harian menggelar rapat pada malam harinya. Anggota rapat itu dioerluas dengan ketua-ketua Kadin dari 21 provinsi yang menolak Munaslub.
Baca Juga:
Ketua PAC Pemuda Pancasila Kemang Mengecam Keras Dugaan Pengeroyokan Sekjen MPN di Menara Kadin
Dalam rapat itu, Kadin menghimpun data-data awal tentang anggota-anggotanya yang diduga melanggar aturan baik organisasi maupun hukum. Jika terbukti melanggar, para anggota itu akan mendapatkan sanksi yang berbeda sesuai jenis pelanggarannya.
"Semuanya masih dalam proses,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kadin Indonesia, Dhaniswara Harjino dalam jumpa pers di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
Dhaniswara menjelaskan, sanksi organisasi dijatuhkan oleh Kadin sesuai kewenangannya. Sanksi itu direkomendasikan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi setelah mengkaji dan menginvestigasi dugaan pelanggaran. Sanksi akan diputuskan oleh Ketua Umum.