WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) harus berangkat dari semangat yang terkandung dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurutnya, pemahaman yang sama mengenai landasan filosofis tersebut penting agar seluruh pihak memiliki kesamaan pandangan terkait posisi dan peran KADIN dalam sistem perekonomian nasional.
Baca Juga:
Bulan Mei Banyak Libur, Pengusaha Ada yang Meradang Ada yang Gembira
Pernyataan tersebut disampaikan Martin saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama Ketua Umum KADIN Indonesia dan jajaran dalam rangka penyusunan RUU tentang KADIN.
Kegiatan itu berlangsung di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Martin menilai bahwa sebelum memasuki pembahasan mengenai substansi pasal maupun aspek teknis lainnya dalam rancangan undang-undang, DPR dan KADIN perlu terlebih dahulu menyamakan persepsi mengenai filosofi dasar keberadaan organisasi tersebut.
Baca Juga:
DPR Desak Write-Off untuk Korban Bencana dengan Kerusakan Total
"Kalau mau mulai pembahasan undang-undang, kita harus satukan dulu landasan filosofisnya. Landasan filosofis dari KADIN ini saya lihat masih belum sama semua dari komentar yang ada tadi," ujarnya dalam RDPU tersebut.
Menurut Martin, landasan filosofis tersebut tidak dapat dilepaskan dari amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan negara dan sektor swasta sebagai dua elemen penting yang harus berjalan beriringan dalam membangun perekonomian nasional.
Ia menjelaskan bahwa konstitusi Indonesia menghendaki terciptanya kolaborasi yang harmonis antara pemerintah dan dunia usaha dalam satu ekosistem ekonomi yang saling mendukung demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.