WahanaNews.co, Jakarta - Seorang mantan karyawan bernama Kandula Nagaraju (39 tahun) melakukan aksi balas dendam setelah dipecat dari perusahaan NCS karena kinerjanya yang buruk.
Merasa kesal dan bingung dengan pemecatannya, Nagaraju meretas sistem komputer bekas perusahaannya dan menghapus 180 server virtual yang digunakan untuk menguji perangkat lunak baru.
Baca Juga:
Bisa Kuras Rekening, Pengguna Gmail Wajib Waspada jika Dapat Link Ini
Tindakan ini menyebabkan kerugian besar bagi NCS, mencapai sekitar $678.000 atau sekitar Rp11 miliar.
Nagaraju mengakses sistem secara ilegal sebanyak enam kali antara 6-17 Januari 2023 menggunakan kredensial admin setelah kontraknya diputus pada November 2022.
Dia melakukan aksi ini dari India sebelum kembali ke Singapura untuk mencari pekerjaan baru pada Februari 2023.
Baca Juga:
Incar Isi Rekening, Link Berbahaya di Gmail Kini Bisa Menyamar
Atas tindakan ilegalnya, Nagaraju dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan pada 10 Juni 2024. Tuduhan lain kemungkinan akan dikenakan kepadanya sebagai hukuman tambahan.
Dia menyewa kamar di NCS dan menggunakan jaringan Wi-Fi miliknya untuk mengakses sistem NCS pada tanggal 23 Februari 2023.
Selama dua bulan, dia menulis beberapa skrip komputer untuk menguji apakah skrip tersebut dapat digunakan pada sistem untuk menghapus server.