WahanaNews.co | Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin ditangkap Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) pada Kamis (3/9/2023). Dia diringkus usai diinterogasi terkait kasus korupsi.
Muhyiddin adalah Perdana Menteri Malaysia ketika negara itu lockdown gara-gara Covid-19.
Baca Juga:
Malaysia Cabut BMAD Serat Selulosa Asal Indonesia, Kemendag RI Prediksi Ekspor ke Malaysia Meningkat
MACC mengatakan dalam sebuah pernyataan Kamis malam bahwa Muhyiddin ditangkap menyusul penyelidikan atas paket stimulus ekonomi yang diluncurkan oleh pemerintah.
Muhyiddin, 75, secara sukarela menghadiri sidang di MACC pada Kamis pagi atas tuduhan bahwa seorang pembangun menyetor uang dari kontrak yang dibuat selama pandemi ke rekening Bersatu partainya.
Direktur MACC Azam Baki mengatakan kepada kantor berita Bernama bahwa mantan perdana menteri itu akan hadir di pengadilan pada hari Jumat hari ini.
Baca Juga:
ABK Kapal Kayu di Batam Bawa Sabu dari Malaysia, Jika Sampai Jakarta Dibayar Rp300 Juta
Tapi Muhyiddin membantah tuduhan korupsi dan mengatakan dia adalah sasaran balas dendam politik.
Beberapa politisi Bersatu lainnya dimintai keterangan terkait tuduhan tersebut dan dua di antaranya didakwa.
Muhyiddin adalah pemimpin kedua yang dituduh melakukan korupsi sejak pengunduran dirinya.
Mantan Perdana Menteri Najib Razak telah menjadi sasaran berbagai tuduhan korupsi sejak jatuh dari kekuasaan dalam pemilihan umum 2018. Dia mulai menjalani hukuman 12 tahun pada Agustus 2022 setelah kalah dalam banding terakhirnya dalam kasus pertama dari beberapa kasus pengadilan.
Muhyiddin menjadi PM Malaysia pada Maret 2020 setelah perebutan kekuasaan internal, ketika koalisi reformis memenangkan pemilu bersejarah pada 2018.
Dia kehilangan jabatan pada tahun 2021 karena lebih banyak manuver politik, dan koalisinya kemudian kalah dalam pemilu yang diperjuangkan dengan susah payah oleh politisi veteran lainnya, Anwar Ibrahim, pada bulan November.
Anwar Ibrahim, yang menjabat sebagai PM Malaysia saat ini, telah berjanji untuk menindak korupsi, memerintahkan peninjauan program bantuan pemerintah selama pandemi.
Najib Razak, yang pernah menjadi bos Muhyiddin, menjadi PM Malaysia pertama yang dijebloskan ke penjara ketika dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus terkait skandal miliaran dolar di lembga dana negara 1MDB. Dia menghadapi beberapa persidangan lain atas skandal korupsi 1MDB. [ast/eta]