WahanaNews.co | Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh bersama dengan Kepolisian Kamboja berhasil membebaskan 34 warga negara Indonesia (WNI) yang mengaku ditipu dan disekap di sebuah perusahaan penipuan daring (online scam) di Poipet Kamboja.
"Mayoritas mereka berasal dari Sulawesi Utara," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha dalam keterangan yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).
Baca Juga:
2 Pelaku Sindikat Judi Online Asal Kamboja Diringkus Polda Jabar
Judha mengatakan sebelumnya pada 8 Desember 2022, KBRI Phnom Penh menerima pengaduan dari salah satu WNI yang mewakili 34 pekerja Indonesia.
KBRI Phnom Penh segera berkoordinasi dengan otoritas setempat sehingga pada 9 Desember 2022, seluruh 34 WNI telah berhasil diselamatkan oleh pihak berwenang Kamboja.
Ke-34 WNI tersebut, kata dia, saat ini berada di Kantor Kepolisian Poipet dan sedang menjalani wawancara untuk proses penyelidikan.
Baca Juga:
Timnas Indonesia Menang 2-0 Lawan Kamboja
Proses tersebut diperkirakan selesai dalam waktu satu pekan sebelum para WNI itu diserahkan kepada KBRI Phnom Penh untuk proses repatriasi.
Judha menuturkan bahwa kasus WNI yang menjadi korban perusahaan online scam di Kamboja terus meningkat.
Sejak 2020 hingga Oktober 2022, tercatat 679 WNI berhasil diselamatkan dan dipulangkan. Namun, kasus baru masih terus bermunculan.