WahanaNews.co | Permohonan pendaftaran partai baru bentukan
mantan Perdana Menteri (PM), Tun Dr Mahathir Mohamad, yaitu Partai
Pejuang Tanah Air, ditolak oleh Kantor Pendaftaran
Organisasi (RoS) Malaysia.
Kementerian Dalam Negeri Malaysia menolak kuasa hukum partai, Mior Nor Haidir Suhaim, di Kuala Lumpur, Kamis (7/1/2021), dan mengatakan bahwa surat penolakan
tersebut sudah di-email oleh RoS pada Rabu (6/1/2021) sore.
Baca Juga:
Malaysia Cabut BMAD Serat Selulosa Asal Indonesia, Kemendag RI Prediksi Ekspor ke Malaysia Meningkat
Penanganan perkara ini dilakukan oleh
majelis hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Mariana, Kamis (7/1/2021) pagi.
Sebelumnya, pada 10
Desember 2020, Partai Pejuang telah mengajukan Peninjauan Kembali untuk memaksa RoS membuat keputusan mengenai status
pendaftaran partai sejak pembentukannya empat bulan lalu.
Dalam permohonannya, Pejuang menuntut
agar partai tersebut didaftarkan dalam waktu tujuh hari setelah keputusan
pengadilan, sesuai undang-undang.
Baca Juga:
ABK Kapal Kayu di Batam Bawa Sabu dari Malaysia, Jika Sampai Jakarta Dibayar Rp300 Juta
Sementara itu, Ketua
Parti Pejuang Tanah Air, Tun Dr Mahathir Mohamad, menuduh, panitera RoS menolak permohonan
pendaftaran partainya karena alasan politik.
Mahathir bersikeras bahwa Partai
Pejuang memenuhi semua persyaratan untuk pendaftaran, dan sudah mengubah konstitusi yang diusulkan sesuai dengan spesifikasi yang
ditetapkan oleh RoS.
"Saya ingin klarifikasi di sini
bahwa secara lisan RoS sudah menyatakan bahwa (pendaftaran partai) bisa
disetujui tapi harus merujuk ke menteri," katanya.