"Menindaklanjuti putusan MK tersebut, Presiden Roh akhirnya memodifikasi rencana pemindahan ibu kota dengan merelokasi sebagian besar Kementerian dan Lembaga Negara ke Sejong sebagai kota khusus administrasi, dan bukan sebagai ibu kota negara," jelas Pan Mohamad Faiz.
Rencana ini kemudian diuji kembali ke MK Korea Selatan pada 2005. Namun MK menolak permohonan tersebut.
Baca Juga:
Bantu Rusia, Terungkap Kim Jong Un Kirim Tentara ke Ukraina
"Kandas di MK, partai oposisi yang berhasil merebut kursi kepresidenan menolak gagasan kota khusus administratif dengan alasan akan mengurangi daya saing global kota Seoul yang berdampak pada inefisiensi," tutur Pan Mohamad Faiz.
Presiden Lee Myung-bak menginginkan agar Sejong dijadikan 'industrial, science, and education hub'. Namun usulan ini ditolak oleh Majelis Nasional Korea Selatan.
"Sejak Juli 2012, Sejong memperoleh status sebagai Kota Otonomi Khusus yang dibangun dengan konsep 'Sejong Smart City'," tulisnya
Baca Juga:
Pengusaha WN Korsel Ditangkap KLHK Sulbar Soal Tambang Pasir: CV Wahab Tola Sah Punya IUP dan SHM
Bagaimana dengan Indonesia?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pembangunan ibu kota negara membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Setidak-tidaknya, menurut Jokowi, butuh waktu 15-20 tahun untuk selesai sepenuhnya.
Soal kemungkinan pembangunan IKN dihentikan pemimpin selanjutnya, Jokowi tak khawatir. Dia mengatakan pembangunan IKN sudah menjadi amanat undang-undang, sehingga tak seharusnya dihentikan.
"Dan itu sudah disepakati oleh delapan fraksi di DPR. Artinya, suara mayoritas kekuatan politik di DPR menghendaki perpindahan ibu kota negara," ujar Jokowi saat bertemu dengan beberapa pemimpin redaksi media massa nasional di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin. [bay]