WahanaNews.co, Jakarta - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru mendampingi enam nelayan dari Desa Muntai, Kabupaten Bengkalis, Riau, yang ditangkap oleh petugas Angkatan Laut Malaysia karena melintasi batas negara saat menangkap ikan.
Konjen RI Johor Bahru Sigit S Widiyanto saat dihubungi dari Kuala Lumpur, Minggu, mengatakan KJRI sudah mendapatkan akses Konsuler untuk keenam nelayan tersebut pada Selasa (11/6/2024).
Baca Juga:
Dua Nelayan Aceh Utara Diselamatkan Malaysia Didakwa Pelanggaran Keimigrasian
“Iya kita lagi mintakan akses Konsuler. Namun mereka memang masuk wilayah laut Malaysia,” katanya.
Ia mengatakan Indonesia dan Malaysia punya Nota Kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) yang mengatur nelayan tradisional di wilayah laut yang belum definitif.
Namun, ia mengatakan menurut info dari aparat Indonesia, keenam nelayan asal Bengkalis itu memang ditangkap di wilayah laut Malaysia yang sudah definitif.
Baca Juga:
Pemkot Mojokerto Apresiasi Warga yang Gunakan Hak Pilih di Luar Negeri 2024
Pihak Malaysia akan menilai apakah kejadian itu murni ketidaksengajaan atau seperti apa, katanya.
“Namun apa pun ceritanya, KJRI akan lakukan pendampingan,” ujar dia.
Sebanyak enam nelayan tradisional asal Desa Muntai, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dilaporkan ditangkap Petugas Angkatan Laut Malaysia karena melewati batas negara saat menangkap ikan menggunakan dua perahu pada Rabu (5/6).