WAHANANEWS.CO, Jakarta - Amazon menghadapi gugatan class action setelah dituduh meraup ratusan juta dolar dari konsumen melalui kenaikan harga produk akibat tarif yang belakangan dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat.
Gugatan tersebut diajukan pada Jumat (16/5/2026) di pengadilan federal Seattle oleh sekelompok konsumen yang menuntut pengembalian dana atas biaya tambahan yang mereka bayarkan.
Baca Juga:
Balas Dendam Digital, Warganet Indonesia 'Keroyok' Hutan Amazon hingga Dapat Bintang 1
Para penggugat menilai Amazon telah menaikkan harga berbagai barang impor dengan membebankan tarif perdagangan yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat.
Pada Februari 2026, Mahkamah Agung AS memutuskan dengan suara 6-3 bahwa Presiden Donald Trump telah melampaui kewenangannya saat menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk memberlakukan tarif secara luas.
Putusan itu membuka peluang bagi ribuan perusahaan untuk menuntut pengembalian miliaran dolar dari pemerintah federal.
Baca Juga:
Mumi Wanita Elite Berusia 5.000 Tahun Ditemukan Arkeolog di Peru
Namun, menurut isi gugatan, Amazon justru tidak mengajukan klaim pengembalian dana atas tarif tersebut.
Para penggugat menuding keputusan itu bukan semata pertimbangan bisnis.
Menurut surat gugatan, langkah Amazon diduga merupakan strategi politik untuk menjaga hubungan baik dengan pemerintahan Trump.