Pengamat perdagangan internasional dari University of Sussex, Michael Gasiorek, menilai kasus ini menunjukkan bagaimana kebijakan tarif dapat berdampak langsung terhadap konsumen.
"Ketika biaya akibat kebijakan perdagangan dibebankan kepada pembeli, maka konsumen menjadi pihak yang paling rentan menanggung konsekuensinya," ujar Gasiorek, Minggu (17/5/2026).
Baca Juga:
Balas Dendam Digital, Warganet Indonesia 'Keroyok' Hutan Amazon hingga Dapat Bintang 1
Berbeda dengan importir korporasi, konsumen secara hukum tidak dapat mengajukan pengembalian tarif langsung kepada pemerintah.
Karena itu, gugatan perdata terhadap pengecer seperti Amazon menjadi satu-satunya jalur untuk menuntut pengembalian dana.
Untuk mendukung tuduhan adanya motif politik, penggugat mengungkap peristiwa pada April 2025.
Baca Juga:
Mumi Wanita Elite Berusia 5.000 Tahun Ditemukan Arkeolog di Peru
Saat itu, media melaporkan bahwa Amazon sempat mempertimbangkan fitur untuk menampilkan besaran harga produk yang berasal dari tarif IEEPA.
Rencana tersebut memicu reaksi keras dari Gedung Putih.
Amazon kemudian membantah laporan tersebut dan menegaskan tidak pernah berencana menampilkan rincian tarif di situs ritelnya.