WAHANANEWS.CO, Jakarta - Amazon menghadapi gugatan class action setelah dituduh meraup ratusan juta dolar dari konsumen melalui kenaikan harga produk akibat tarif yang belakangan dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat.
Gugatan tersebut diajukan pada Jumat (16/5/2026) di pengadilan federal Seattle oleh sekelompok konsumen yang menuntut pengembalian dana atas biaya tambahan yang mereka bayarkan.
Baca Juga:
Balas Dendam Digital, Warganet Indonesia 'Keroyok' Hutan Amazon hingga Dapat Bintang 1
Para penggugat menilai Amazon telah menaikkan harga berbagai barang impor dengan membebankan tarif perdagangan yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat.
Pada Februari 2026, Mahkamah Agung AS memutuskan dengan suara 6-3 bahwa Presiden Donald Trump telah melampaui kewenangannya saat menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk memberlakukan tarif secara luas.
Putusan itu membuka peluang bagi ribuan perusahaan untuk menuntut pengembalian miliaran dolar dari pemerintah federal.
Baca Juga:
Mumi Wanita Elite Berusia 5.000 Tahun Ditemukan Arkeolog di Peru
Namun, menurut isi gugatan, Amazon justru tidak mengajukan klaim pengembalian dana atas tarif tersebut.
Para penggugat menuding keputusan itu bukan semata pertimbangan bisnis.
Menurut surat gugatan, langkah Amazon diduga merupakan strategi politik untuk menjaga hubungan baik dengan pemerintahan Trump.
Pengamat perdagangan internasional dari University of Sussex, Michael Gasiorek, menilai kasus ini menunjukkan bagaimana kebijakan tarif dapat berdampak langsung terhadap konsumen.
"Ketika biaya akibat kebijakan perdagangan dibebankan kepada pembeli, maka konsumen menjadi pihak yang paling rentan menanggung konsekuensinya," ujar Gasiorek, Minggu (17/5/2026).
Berbeda dengan importir korporasi, konsumen secara hukum tidak dapat mengajukan pengembalian tarif langsung kepada pemerintah.
Karena itu, gugatan perdata terhadap pengecer seperti Amazon menjadi satu-satunya jalur untuk menuntut pengembalian dana.
Untuk mendukung tuduhan adanya motif politik, penggugat mengungkap peristiwa pada April 2025.
Saat itu, media melaporkan bahwa Amazon sempat mempertimbangkan fitur untuk menampilkan besaran harga produk yang berasal dari tarif IEEPA.
Rencana tersebut memicu reaksi keras dari Gedung Putih.
Amazon kemudian membantah laporan tersebut dan menegaskan tidak pernah berencana menampilkan rincian tarif di situs ritelnya.
Meski demikian, gugatan menyebut polemik itu mendorong Trump menghubungi langsung Ketua Eksekutif Amazon, Jeff Bezos, untuk menyampaikan keberatannya.
Amazon belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar terkait perkara ini.
Gugatan tersebut memuat tuduhan pengayaan tidak sah dan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen negara bagian Washington.
Jika gugatan ini dikabulkan, Amazon berpotensi menghadapi kewajiban mengembalikan dana dalam jumlah besar kepada jutaan konsumen.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]