WAHANANEWS.CO, Jakarta - Korea Utara menegaskan statusnya sebagai negara bersenjata nuklir bersifat "permanen dan tidak dapat diubah".
Pyongyang juga mengecam Amerika Serikat (AS) yang kembali menuntut denuklirisasi dalam forum internasional.
Baca Juga:
Kementerian ESDM Ungkap RI Simpan Bahan Baku Nuklir, di Sini Lokasinya
"Status Korea Utara sebagai negara bersenjata nuklir, yang diabadikan secara permanen dalam hukum tertinggi dan fundamental negara, telah menjadi tidak dapat diubah," tulis misi Korea Utara untuk PBB dalam pernyataan yang disiarkan KCNA, Senin (15/9/2025).
Pernyataan itu merespons kritik AS dalam pertemuan Dewan Gubernur Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) yang menyebut kepemilikan senjata nuklir Korea Utara ilegal.
"AS sekali lagi melakukan provokasi politik serius dengan mencap kepemilikan senjata nuklir kami sebagai ilegal dan menuntut denuklirisasi," lanjutnya.
Baca Juga:
Israel Tutup Semua Kedutaan di Dunia Usai Serang Fasilitas Nuklir Iran
Korea Utara juga menegaskan IAEA "tidak memiliki wewenang hukum maupun pembenaran moral untuk mencampuri urusan internal negara bersenjata nuklir yang berada di luar Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir". Pyongyang memang menarik diri dari IAEA pada 1994 setelah perselisihan terkait inspeksi nuklir.
Analis keamanan Asia Timur, Lee Sang-hyun, mengatakan langkah Korut ini semakin mempertegas jalan buntu diplomasi nuklir.
"Sejak kegagalan pertemuan puncak dengan AS pada 2019, Pyongyang jelas menunjukkan bahwa denuklirisasi bukan lagi opsi. Mereka kini memproyeksikan diri sebagai kekuatan nuklir permanen," ujarnya, seperti dikutip AFP.