Kesepakatan ini mencakup sektor pariwisata, pertanian, kesehatan, investasi, media, hingga kerja sama antar badan usaha.
Kerja sama tersebut meliputi:
Baca Juga:
Kisah Asmara Bos dan Bawahan di Chongqing Berujung Gugatan Uang Perceraian
1. Pengembangan sektor pariwisata antara Kementerian Pariwisata RI dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Tiongkok.
2. Peningkatan ekspor pertanian melalui kerja sama antara Badan Karantina Indonesia dan Bea Cukai Tiongkok.
3. Kolaborasi di bidang pengobatan tradisional antara Kementerian Kesehatan RI dan Badan Pengobatan Tradisional Tiongkok.
Baca Juga:
Timnas Futsal Indonesia Angkat Trofi Juara CFA International Tournament 2025 di Tiongkok
4. Penanggulangan tuberkulosis melalui kerja sama antara Kemenkes RI dan Administrasi Nasional Pengendalian Penyakit Tiongkok.
5. Kesepakatan investasi antara Danantara dan China Investment Corporation.
6. Sinergi strategis antara Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Kamar Dagang Tiongkok di Indonesia.