WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus kejahatan yang dilakukan oleh seorang agen CIA mengejutkan publik setelah terbukti bahwa agen tersebut terlibat dalam kejahatan seksual terhadap puluhan wanita di berbagai negara.
Sosok yang seharusnya melindungi keamanan dunia ini justru menggunakan posisinya untuk melakukan tindakan kriminal yang sangat mengerikan.
Baca Juga:
Mensos Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah Harus Dihukum Berat
Kejahatan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, dengan modus yang rapi dan terencana.
Para korban, yang awalnya mengira sedang berhubungan dengan seorang pria yang berpenampilan sopan dan terpelajar, tak menyadari bahaya besar yang mengintai mereka.
Brian Jeffrey Raymond, agen CIA yang berusia 48 tahun, divonis 30 tahun penjara setelah terbukti membius, memotret, dan melakukan kekerasan seksual terhadap lebih dari 24 wanita di berbagai negara.
Baca Juga:
Petinggi Partai di Kota Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Kronologinya
Dengan penampilan lemah, mengenakan baju tahanan oranye, Raymond mendengarkan putusan hakim Senior AS Colleen Kollar-Kotelly pada Rabu, 18 September 2024, yang menyebutnya sebagai "predator seksual".
Hakim menegaskan bahwa Raymond memiliki waktu untuk memikirkan kejahatannya selama masa hukuman.
Jaksa mengungkapkan bahwa aksi kejahatan Raymond dimulai sejak 2006 dan terjadi di berbagai negara, termasuk Meksiko dan Peru.
Modus operandinya selalu sama: ia menggunakan aplikasi kencan seperti Tinder untuk memikat para korban, mengundang mereka ke apartemen yang disewa oleh pemerintah, dan kemudian membius mereka dengan menyajikan anggur dan makanan ringan.
Setelah korban pingsan, Raymond berjam-jam melakukan tindakan cabul dengan memotret tubuh mereka dan melakukan kekerasan seksual.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]