WAHANANEWS.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri mendalami kasus dugaan kekerasan seksual terhadap atlet panjat tebing putri oleh mantan pelatih kepala tim panjat tebing Indonesia berinisial HB.
Brigjen Pol. Nurul Azizah, Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa kasus ini dilaporkan pada tanggal 3 Maret 2026 dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Jembatan Beton Garuda Tahap III dan IV Resmi Digunakan, Perkuat Akses Pendidikan dan Mobilitas Warga di Tanjab Barat
Ia menjelaskan bahwa dugaan peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi antara tahun 2021 hingga 2025, terutama di Asrama Atlet Bekasi yang berlokasi di Jalan Harapan Indah Boulevard No.10–12, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di beberapa negara saat para atlet mengikuti pertandingan internasional.
Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial SD, yang bertindak sebagai penerima kuasa dari para korban, yakni atlet putri panjat tebing Pelatnas.
HB, yang saat ini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), adalah pihak terlapor dalam kasus ini.
Baca Juga:
Spanduk “Rising Lion” di RS Indonesia Gaza Picu Kemarahan RI
Brigjen Pol. Nurul Azizah menambahkan, Bareskrim Polri telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan awal setelah menerima laporan tersebut. Pada 6 Maret 2026, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet berinisial PJ.
“Selain itu, penyidik juga telah mendampingi korban untuk menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” tambahnya.
Pada 9 Maret 2026, penyidik kembali melakukan klarifikasi terhadap empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV.