WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Ansari, mendorong pemerintah untuk menetapkan layanan visum et repertum secara gratis bagi perempuan dan anak, khususnya mereka yang menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia.
Kebijakan ini dinilai penting sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap korban sekaligus menjamin akses keadilan yang setara.
Baca Juga:
BNPB dan Komisi VIII DPR RI Perkuat Kesiapsiagaan Pacitan Pascagempa Magnitudo 6,4
Politikus PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa visum et repertum memiliki peran krusial dalam proses penegakan hukum.
Dokumen medis ini menjadi salah satu alat bukti utama dalam penyidikan oleh aparat penegak hukum hingga pembuktian di persidangan.
“Pembebasan biaya visum ini tentunya akan menjadi bagian dari bentuk perlindungan konkrit bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Terlebih di beberapa daerah, layanan visum justru tidak gratis alias berbayar,” kata Ansari dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
Baca Juga:
Komisi X DPR Wanti-wanti Kemendikti soal Data Kampus di Dark Web
Menurut Ansari, masih adanya biaya yang harus ditanggung korban untuk mendapatkan visum berpotensi memperpanjang penderitaan psikologis dan fisik mereka.
Bahkan, kondisi tersebut kerap menjadi hambatan serius dalam melanjutkan proses hukum, karena tanpa visum yang memadai, laporan kasus kekerasan sering kali terhenti di tengah jalan.
“Biaya visum bukanlah layanan biasa. Melainkan bagian dari hak korban atas perlindungan hukum dan pemulihan,” ucap Ansari.