WahanaNews.co | Pengadilan tinggi PBB atau Mahkamah Internasional (ICJ) untuk sengketa antarnegara memerintahkan Rusia pada Rabu untuk segera menghentikan operasi militernya di Ukraina, dan menyebutkan "sangat prihatin" dengan penggunaan kekuataan Moskow.
Walaupun putusan Mahkamah Internasional mengikat, tidak memiliki sarana langsung untuk menegakkannya, dan dalam beberapa kasus di masa lalu, sejumlah negara mengabaikan perintah ICJ.
Baca Juga:
Akhiri Perang Presiden Ukraina Zelensky Bakal Ajukan Damai dengan Rusia
"Federasi Rusia harus segera menghentikan operasi militernya yang dimulai pada 24 Februari 2022 di wilayah Ukraina," jelas hakim Mahkamah Internasional dalam putusan 13-2, dikutip dari Reuters, Kamis (17/3).
Saat membacakan putusan, hakim ketua Joan Donoghue mengatakan Mahkamah Internasional "sangat prihatin terkait penggunaan kekuatan oleh Federasi Rusia di Ukraina yang menimbulkan masalah hukum internasional yang sangat serius."
Mereka menambahkan, Rusia juga harus memastikan pasukan lain di bawah kontrolnya atau yang didukung Moskow tidak melanjutkan operasi militer.
Baca Juga:
Diberondong Peluru, PM Slovakia Berstatus 'Warga' NATO tapi Akrab dengan Rusia
Ukraina mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional tak lama setelah invasi Rusia dimulai pada 24 Februari, mengatakan alasan Moskow melakukan serangan untuk mencegah genosida di Ukraina timur tidak berdasar.
Selain memperdebatkan alasan invasi, Kiev juga meminta tindakan darurat "sementara" terhadap Rusia untuk menghentikan kekerasan sebelum kasus itu disidangkan secara penuh. Langkah-langkah disetujui pada Rabu.
Selama persidangan awal bulan ini, Ukraina mengatakan tidak ada ancaman genosida di Ukraina timur, dan Konvensi Genosida PBB Tahun 1948, yang ditandatangani juga oleh Rusia dan Ukraina, tidak mengizinkan invasi untuk mencegahnya.
Pasukan pemerintah Ukraina telah bertempur dengan separatis yang didukung Rusia di wilayah Donbass, Ukraina timur, sejak 2014. Kiev dan sekutu Baratnya membantah klaim Moskow bahwa genosida dilakukan terhadap warga yang berbahasa Rusia di wilayah itu.
Rusia mengatakan pihaknya tak mengikuti sidang di Mahkamah Internasional "mengingat absurditas gugatan itu". Rusia kemudian mengajukan dokumen tertulis berpendapat bahwa Mahkaman Internasional seharusnya tidak menjatuhkan tindakan apapun.
Presiden Ukraina, Volodymyr Zelenskiy pada Rabu menyambut baik putusan Mahkamah Internasional terkait tindakan darurat dan menyebutnya sebagai "kemenangan penuh" dalam melawan Rusia.
"Perintah ICJ mengikat di bawah hukum internasional. Rusia harus mematuhinya segera. Mengabaikan perintah itu akan semakin mengisolasi Rusia," kata Zelenskiy di Twitter. [qnt]