WahanaNews.co | Kementerian Kesehatan Malaysia (MOH), melalui Badan Keamanan dan Mutu Pangan (BKKM), pada Jumat (1/7/2022), menginformasikan bahwa belum ada distributor atau perusahaan di Malaysia yang telah memperoleh izin impor dan penjualan air zamzam.
Direktur Jenderal Kesehatan, Tan Sri Dr Noor Hisham Abdullah, mengatakan, air zamzam dikategorikan sebagai air mineral alami dan diabadikan dalam Peraturan 360A dari Peraturan Pangan 1985.
Baca Juga:
IPHI Minta KPK Serius Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus
Peraturan 360A menyatakan bahwa impor air mineral alami memerlukan lisensi sumber air dari MOH, setelah mendapatkan dokumen konfirmasi dari otoritas geologi dan hidrologi negara pengekspor.
“Dalam hal ini, pemerintah Arab Saudi tidak pernah mengeluarkan konfirmasi karena air zamzam tidak dapat diekspor dan diperdagangkan,” kata dia, dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan menyusul pemberitaan media tentang penjualan air zam zam secara daring, dilansir dari laman Malay Mail pada Jumat (1/7/2022).
Dr Noor Hisham mengatakan, tindakan penolakan konsinyasi akan dilakukan jika ada impor air zamzam yang tidak sah.
Baca Juga:
Bupati Satono: 327 Haji Sambas Tiba, Diharapkan Jadi Teladan Masyarakat
“Dengan demikian, keaslian air zam zam yang diiklankan atau dijual di pasaran diragukan,” kata dia.
Menurut Dr Noor Hisham, air zamzam senilai 83.618,20 ringgit telah disita melalui upaya penegakan yang dilakukan sejak 2012.
Dia mengatakan, total 237 iklan makanan dihapus dari platform e-commerce untuk berbagai pelanggaran di bawah Undang-Undang Pangan 1983 dan Peraturan Pangan 1985, setelah penyaringan yang dilakukan oleh BKKM.