Dari 237 iklan makanan yang dihapus, 32 di antaranya termasuk iklan air zamzam.
Dr Noor Hisham mengatakan, dari 2021 hingga tahun ini, sebanyak 23 dan 40 iklan air zamzam masing-masing dihapus dari media sosial.
Baca Juga:
Kanwil Kemenag Sulawesi Barat Gelar Kegiatan Peningkatan Layanan Asrama Haji Mamuju
Berdasarkan Peraturan Pangan 1985, setiap individu yang dihukum karena menjual air minum kemasan dan air mineral alami tanpa izin akan dikenakan denda tidak melebihi 10 ribu ringgit atau penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari dua tahun.
“Kementerian Kesehatan menyarankan masyarakat untuk tidak membeli air zam zam dari toko atau platform online mana pun, terutama selama musim haji karena khawatir itu palsu,” kata Dr Noor Hisham. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.