WahanaNews.co | Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, M Saravanan, menegaskan, gaji pembantu rumah tangga (PRT) akan dibayar mengikuti gaji minimum yang sedang berlaku di negara tersebut.
"Ini merupakan isi dalam memorandum persepahaman terkait pengambilan dan perlindungan pembantu rumah tangga Indonesia di Malaysia yang ditandatangani pada 1 April 2022," ujar Saravanan, Rabu (13/4/2022).
Baca Juga:
Tak Kunjung Diberangkatkan, Ratusan Calon PMI Minta Widya Andescha Kembalikan Uang
Politikus Barisan Nasional (BN) tersebut berharap tidak ada lagi kekeliruan yang timbul berkaitan dengan gaji bagi PRT dari Indonesia setelah penjelasan tersebut.
Saravanan memberitakan tanggapan mengulas beberapa tajuk laporan surat kabar setempat yang menyatakan gaji PRT Indonesia mulai RM 1.200 (Rp 4,07 juta) per bulan.
"Pemerintah tidak bisa melaksanakan permintaan Indonesia yang meminta gaji PRT dibayar RM 1.500 (Rp 5,09 juta) kecuali atas persetujuan majikan," katanya.
Baca Juga:
Perkembangan Kasus Dugaan Penggelapan Miliaran Rupiah oleh Widya Andescha dari Ratusan Calon PMI
Indonesia dan Malaysia telah melaksanakan MoU tentang pengambilan dan perlindungan pembantu rumah tangga Indonesia pada 1 April lalu setelah sebelumnya sempat tertunda beberapa kali.
Duta Besar Indonesia ke Malaysia, Hermono, menegaskan majikan di Malaysia yang mau mengambil pembantu rumah tangga dari Indonesia perlu membayar gaji RM 1.500 seperti ditetapkan dalam MoU tersebut.
Penandatangan MoU pengambilan dan perlindungan PRT di Malaysia pada 1 April lalu disaksikan Perdana Menteri, Ismail Sabri Yaakob, dan Presiden Indonesia, Joko Widodo, di Istana Merdeka, di Jakarta. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.