WAHANANEWS.CO - Wali Kota New York Zohran Mamdani mengakui pemerintah kota tidak memiliki kewenangan untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu meski sebelumnya menyatakan tengah mengkaji kemungkinan tersebut, seraya mendesak pemerintah federal Amerika Serikat agar mengeksekusi surat perintah penangkapan yang diterbitkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Zohran Mamdani mengakui Pemerintah Kota New York tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, meski sebelumnya pemerintahannya sempat mengkaji berbagai opsi apabila Netanyahu berkunjung ke kota tersebut, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga:
Ledakan Besar Hantam Pusat Teheran Iran
Mamdani meminta pemerintah federal Amerika Serikat mengambil langkah untuk mengeksekusi surat perintah penangkapan ICC apabila Netanyahu memasuki wilayah AS.
Dalam pernyataan video yang diunggah ke media sosial pada Selasa (21/7/2026) waktu setempat, Mamdani menyebut Netanyahu sebagai "penjahat perang" dan "dalang di balik genosida mengerikan terhadap rakyat Palestina."
Ia juga menegaskan bahwa Netanyahu tidak akan diterima di Kota New York.
Baca Juga:
Telepon Panas ke Gedung Putih, Wali Kota New York Terang-terangan Bela Venezuela
"Pemerintahan saya telah meninjau segala opsi yang tersedia berdasarkan aturan hukum yang berlaku, untuk menentukan apakah Kota New York dapat melaksanakan surat perintah penangkapan ICC jika Benjamin Netanyahu datang ke sini," kata Mamdani.
"Jelas bahwa kami tidak memiliki wewenang hukum secara independen untuk menegakkan surat perintah ini. Namun, pemerintah federal memiliki wewenang tersebut, dan saya mendesak mereka untuk bergabung dengan ICC dan mengeksekusi surat perintah penangkapan ini," cetusnya.
"Saya juga ingin menegaskan hal ini: Benjamin Netanyahu tidak diterima di Kota New York, begitu pula penjahat perang lainnya yang masih berkeliaran," tegas Mamdani.
Benjamin Netanyahu menjadi subjek surat perintah penangkapan yang diterbitkan ICC atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait konflik di Gaza, dengan pengadilan tersebut menyatakan memiliki dasar yang kuat untuk meyakini Netanyahu bertanggung jawab atas tuduhan tersebut.
Polemik mengenai kemungkinan penangkapan Netanyahu kembali mencuat setelah kunjungannya ke Amerika Serikat yang semula dijadwalkan berlangsung pada Juli ditunda menjadi September, bersamaan dengan agenda Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di markas besar PBB, New York.
Menanggapi polemik tersebut, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menegaskan bahwa Netanyahu, yang merupakan sekutu dekatnya, "tidak akan ditangkap, dengan cara atau bentuk apa pun, selama berada di Amerika Serikat".
Namun Mamdani tetap menegaskan dukungannya terhadap proses hukum ICC.
"Siapa pun yang menggunakan mata, hati, dan nurani mereka, seharusnya mengakui kehancuran yang telah dia timbulkan dan memahami bahwa dia pantas diadili di pengadilan."
"Saya sependapat dengan ICC bahwa Benjamin Netanyahu harus ditangkap dan diadili atas kejahatannya, sebagaimana pandangan saya terhadap siapa pun yang didakwa oleh ICC," tandasnya.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]