WahanaNews.co | Pemerintah tengah menyesuaikan aturan perjalanan luar negeri. Simak aturan perjalanan luar negeri terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan tersebut demi meningkatkan perlindungan bagi masyarakat saat bepergian serta memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri.
Baca Juga:
Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Berlaku Mulai 17 Juli 2022
Sehingga, masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.
Wiku menyebutkan, kebijakan masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia masih sama seperti sebelumnya. Namun, PPLN perlu menyesuaikan kebijakan PPDN jika akan bepergian secara domestik atau di dalam Indonesia.
"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Wiku dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/7).
Baca Juga:
Aturan “Bebas Karantina” bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Diperluas ke Seluruh Indonesia
Dalam aturan terbaru, Wiku mengatakan, penyesuaian kebijakan perjalanan luar negeri tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2022.
Penyesuaian terkait pelaku perjalanan luar negeri yang tertuang dalam SE No. 22/2022 antara lain:
Pertama, pengaturan kewajiban booster sebagai syarat PPLN masuk ke Indonesia. Juga, penyesuaian pembedaan syarat antar PPLN
berdasarkan status vaksinasi. Perinciannya: