WahanaNews.co | Negara-negara anggota Uni Eropa (UE) sepakat untuk segera mengubah aturan perjalanan Covid-19 bagi para pelancong antar negara anggota.
Menurut rencana aturan tersebut akan beralih dari profil risiko negara ke individu.
Baca Juga:
Kemendag Ajak Eksportir Melek Kebijakan Karbon di Negara Tujuan Ekspor
"Di bawah rekomendasi baru, langkah-langkah covid-19 harus diterapkan dengan mempertimbangkan status orang tersebut alih-alih situasi di tingkat regional, dengan pengecualian area di mana virus beredar pada tingkat yang sangat tinggi," ungkap Dewan Eropa seperti dikutip dari AFP, Minggu (30/1).
Dengan demikian, para pelancong yang akan bepergian dari satu negara UE ke negara UE lain hanya perlu menunjukkan sertifikat Covid UE yang memperlihatkan mereka telah divaksinasi, memiliki hasil tes negatif, atau sertifikat bahwa mereka telah pulih dari Covid dalam enam bulan sebelumnya.
Untuk ketentuan vaksinasi sendiri, dalam rekomendasi tersebut, pelancong harus sudah divaksinasi booster atau suntikan kedua dalam sembilan bulan sebelumnya.
Baca Juga:
Uni Eropa Berlakukan Tarif Tinggi Mobil Listrik Buatan China
Meski demikian, ada ketentuan tersendiri bagi negara atau wilayah UE tempat varian baru yang menjadi perhatian muncul.
Wakil Presiden Komisi Eropa untuk Hubungan Antarlembaga, Maroš efčovič mengatakan rekomendasi aturan baru perjalanan tersebut dapat memudahkan pelancong dalam bepergian.
"Sebagai prinsip umum, kami ingin memastikan bahwa jika Anda divaksinasi dengan benar, dan jika Anda memiliki sertifikat Digital Covid, itu akan membuat perjalanan melintasi UE lebih mudah," kata dia.
Sementara itu, Menteri Negara Prancis untuk Urusan Eropa, Clement Beaune, mengatakan rekomendasi baru itu bertujuan untuk memastikan orang yang divaksinasi hanya menghadapi pembatasan yang wajar untuk pergerakan mereka di UE.
Sebagai informasi, menurut proyek Our World in Data dari Universitas Oxford, 71 persen populasi di UE telah divaksinasi sepenuhnya. Sedangkan untuk orang yang telah divaksinasi booster telah mencapai 41 persen. [rin]