WAHANANEWS.CO - Uni Eropa memperluas tekanan terhadap Rusia dengan langkah yang belum pernah dilakukan sebelumnya, yakni membidik pelabuhan di Indonesia dan Georgia yang diduga terlibat dalam perdagangan minyak Rusia sebagai bagian dari respons atas perang di Ukraina.
Langkah tersebut masuk dalam paket sanksi ke-20 yang tengah disiapkan dan untuk pertama kalinya menyasar fasilitas pelabuhan di negara ketiga yang dicurigai menangani komoditas energi Rusia.
Baca Juga:
Korupsi Tak Terbendung, Gen Z Jatuhkan Pemimpin Bulgaria
Jika disahkan, perusahaan serta individu di Uni Eropa akan dilarang melakukan transaksi dengan pelabuhan-pelabuhan yang masuk dalam daftar sanksi tersebut.
Berdasarkan dokumen proposal yang ditinjau Reuters pada Senin (9/2/2026), Uni Eropa mengusulkan agar Pelabuhan Karimun di Indonesia dan Pelabuhan Kulevi di Georgia dimasukkan dalam daftar pembatasan tersebut.
Proposal itu merupakan hasil penyusunan bersama badan diplomatik Uni Eropa, European External Action Service (EEAS), dan European Commission, sebelum kemudian dipresentasikan kepada negara-negara anggota untuk mendapatkan persetujuan bulat sebagai syarat pemberlakuan.
Baca Juga:
Indonesia Sesalkan Langkah Banding UE dalam Sengketa DS616
Menanggapi laporan tersebut, PT Oil Terminal Karimun membantah keras tudingan telah menangani perdagangan minyak Rusia dan dalam pernyataan tertanggal 26 Januari menyampaikan bahwa pihaknya “secara tegas menolak setiap dugaan bahwa perusahaan memfasilitasi atau mendukung perdagangan minyak atau produk minyak Rusia. Karakterisasi tersebut tidak berdasar dan tidak akurat.”
Pernyataan itu muncul setelah Reuters melaporkan bahwa lokasi tersebut menerima ekspor bahan bakar minyak Rusia pada Desember dan Januari.
Selain menyasar pelabuhan, paket sanksi ke-20 juga memuat larangan impor baru terhadap sejumlah komoditas logam seperti nikel batangan, bijih besi dan konsentrat, tembaga mentah dan olahan, serta berbagai jenis scrap metal termasuk aluminium.