WahanaNews.co | Polisi Tiongkok pada Minggu (28/11/2021) menyatakan berhasil menangkap kembali seorang warga Korea Utara (Korut) yang nekat kabur dari penjara pada Oktober lalu dan sempat buron selama 40 hari.
Pejabat di timur laut Tiongkok menawarkan hadiah US$ 23.000 (Rp 331 juta) untuk menangkap kembali pelarian itu, dalam perburuan yang telah memicu minat besar-besaran di media sosial.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
Tahanan berusia 39 tahun, yang diidentifikasi dengan nama Tionghoa Zhu Xianjian, dipenjara di Tiongkok setelah melarikan diri dari Korea Utara yang tertutup.
Dia melarikan diri dari fasilitas di kota Jilin pada hari Senin dengan memanjat gudang dan melompati tembok luar pada 18 Oktober, dan berhasil tetap buron sebelum ditangkap pada hari Minggu.
Pihak kepolisian Jilin mengatakan dia telah ditegur sekitar pukul 10 pagi waktu setempat Minggu pagi, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.
Baca Juga:
Negara Cina Jadi Konsumen Emas Terbesar di Dunia
Video yang dibagikan oleh Beijing News yang dikelola pemerintah menunjukkan seorang pria yang tampak kurus sedang digendong oleh beberapa petugas, dengan foto dirinya kemudian berbaring di tanah dengan tangan di belakang punggungnya.
Zhu dihukum karena masuk secara ilegal ke Tiongkok, diikuti kasus pencurian dan perampokan, dan akan dibebaskan dan dideportasi kembali ke Korut pada tahun 2023. Hal itu memicu spekulasi, bahwa dia keluar untuk menghindari dikirim kembali ke negaranya.
Dia secara ilegal menyeberangi sungai yang memisahkan Korea Utara dari Tiongkok pada 2013. Dia kemudian memasuki beberapa rumah di desa terdekat, mencuri uang, ponsel dan pakaian, menurut catatan pengadilan.
Dia juga menikam seorang wanita tua yang memergokinya dan mencoba melarikan diri dengan taksi sebelum ditangkap oleh polisi.
Human Rights Watch mengatakan dalam laporan Juli bahwa setidaknya 1.100 warga Korea Utara ditahan di Tiongkok, sekutu utama Pyongyang dan dermawan ekonomi.
Banyak yang menghadapi deportasi kembali ke negara asal mereka setelah dibebaskan, di mana mereka mungkin menderita penyiksaan dan pelanggaran hak lainnya, menurut LSM tersebut. [rin]