WahanaNews.co, Jakarta - Pakistan, Maladewa, dan Malaysia menyambut baik putusan baru Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (24/5/2024) terkait serangan Israel di Jalur Gaza.
"Dewan Keamanan PBB dan masyarakat internasional harus membuat upaya untuk menerapkan putusan ICJ guna menghentikan operasi Israel di Gaza," kata Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga:
Citra Satelit Ungkap Serangan Rudal Iran Hantam 3 Bangunan di Pangkalan Udara Israel
Upaya menerapkan putusan guna menghentikan operasi militer Israel "akan membuka jalan bagi terciptanya perdamaian di dunia," katanya.
ICJ memperbarui perintah sebelumnya dan menuntut Israel untuk segera menghentikan serangan militernya di Rafah, sebuah kota di Gaza selatan tempat Tel Aviv mengerahkan pasukannya pada 6 Mei.
"Israel harus segera menghentikan serangan militernya atau aksi apa pun di wilayah Rafah yang dapat merugikan kelompok Palestina di Gaza maupun kondisi yang dapat mengakibatkan kehancuran fisik seluruhnya atau sebagian," kata Ketua ICJ Nawaf Salam.
Baca Juga:
ICJ Putuskan Aktivitas Permukiman Israel Langgar Hukum Internasional
Pernyataan Salam tersebut merupakan perintah terkait tindakan sementara tambahan yang dimintakan oleh Afrika Selatan dalam kasus genosida oleh Israel.
ICJ mengatakan perubahan pada perintah 28 Maret tersebut mempertimbangkan perubahan situasi akibat serangan di Rafah, tempat para pengungsi Palestina berlindung dari perang yang dimulai pada Oktober tahun lalu.
Menurut sejumlah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lebih dari 800 ribu orang telah meninggalkan kota tersebut akibat serangan darat.