WahanaNews.co, Jakarta - Afrika Selatan mengambil tindakan yang berani pada Kamis (11/1/2024) pekan lalu dengan mengajukan gugatan terhadap Israel atas tuduhan genosida di Jalur Gaza ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ).
Namun, Afrika Selatan tidak berhenti pada upaya hukum ini untuk mencari keadilan bagi rakyat Palestina.
Baca Juga:
Indonesia Kutuk Keras Serangan Israel di Rafah yang Tewaskan 45 Warga Palestina
Saat ini, 50 pengacara dari negara tersebut sedang mempersiapkan gugatan terpisah terhadap Amerika Serikat dan Inggris, mengikuti peran keterlibatan kedua negara tersebut dalam kejahatan perang Israel di wilayah Palestina.
Dalam wawancara dengan Anadolu Agency, seorang pengacara asal Afrika Selatan, Wikus Van Rensburg, mengungkapkan dirinya sebagai inisiator dari pengajuan gugatan terhadap AS dan Inggris.
Rensburg telah memulai persiapan untuk mengajukan gugatan baru dengan bekerja sama bersama rekan-rekan pengacara dan firma hukum dari kedua negara Barat tersebut.
Baca Juga:
Pakistan, Maladewa, dan Malaysia Dukung Putusan Baru ICJ Terhadap Israel Gaza
Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola, bersama delegasi mendengarkan permintaan tindakan darurat oleh Afrika Selatan, yang meminta pengadilan untuk memerintahkan Israel hentikan serangan ke Gaza.
Menteri Kehakiman Afrika Selatan, Ronald Lamola, dan delegasinya mendengarkan permintaan tindakan darurat dari pihak Afrika Selatan, yang memohon agar pengadilan memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di Gaza.
Menurut Wikus Van Rensburg, dalam konteks kekerasan di Jalur Gaza, bukan hanya Israel yang harus mempertanggungjawabkan tindakannya dan diadili, tetapi juga Amerika Serikat dan Inggris sebagai sekutu dekat Israel.