Presiden Maladewa Mohamed Muizzu juga menyambut putusan ICJ tersebut.
"Israel harus mematuhi keputusan ini, dan segera menghentikan aksi brutalnya di Rafah. Mereka juga harus membuka penyeberangan Rafah untuk memungkinkan masuknya bantuan kemanusiaan secara aman," tuntut Muizzu.
Baca Juga:
Citra Satelit Ungkap Serangan Rudal Iran Hantam 3 Bangunan di Pangkalan Udara Israel
"Langkah ini penting menuju perdamaian, kami juga percaya bahwa pembentukan Palestina sebagai negara merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan sebelum 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, merupakan satu-satunya jalan menuju perdamaian abadi," tulis Muizzu di X.
Kementerian Luar Negeri Malaysia juga mengeluarkan pernyataan terkait putusan ICJ.
"Malaysia sangat mendesak masyarakat internasional untuk meningkatkan tekanan terhadap Israel untuk mematuhi langkah-langkah tambahan tersebut, karena penolakan mereka terhadap putusan itu hanya akan mempermalukan kesucian hukum internasional," tulis kementerian itu di X.
Baca Juga:
ICJ Putuskan Aktivitas Permukiman Israel Langgar Hukum Internasional
Putusan ICJ menyatakan bahwa Israel belum "cukup mengatasi dan menghilangkan" kekhawatiran yang timbul akibat operasi militernya di Rafah.
Mahkamah itu juga mendesak Israel untuk tetap membuka perlintasan Rafah agar layanan dasar dan bantuan kemanusiaan bisa masuk ke Gaza.
ICJ memerintahkan Tel Aviv untuk menyerahkan laporan tentang langkah-langkah yang diambil berdasarkan perintah terakhir dalam waktu satu bulan.