WAHANANEWS.CO, Ramallah - Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Senin (18/8/2025), mengeluarkan dekret untuk membentuk komite penyusun konstitusi sementara bagi transisi dari Otoritas Palestina menjadi negara penuh.
Melansir Anadolu, langkah itu adalah bagian dari persiapan pemilihan umum mendatang dan menjelang konferensi perdamaian internasional yang dijadwalkan berlangsung pada September.
Baca Juga:
Presiden Prabowo akan Berpidato di SMU ke-80 PBB
Dekret tersebut menetapkan komite sebagai rujukan hukum dalam penyusunan konstitusi sementara yang selaras dengan Deklarasi Kemerdekaan 1988, hukum internasional, resolusi PBB, konvensi hak asasi manusia, dan perjanjian terkait, kantor berita Palestina Wafa melaporkan.
Abbas juga menunjuk 17 anggota komite yang dipimpin penasihat hukum Palestina Mohammad al-Haj Qassem. Mereka terdiri dari pakar politik, sosial, dan hukum, dengan perhatian khusus pada peran masyarakat sipil dan representasi gender.
Subkomite teknis akan dibentuk untuk menangani bidang khusus, dan sebuah platform daring akan dibuat guna menjaring masukan publik.
Baca Juga:
18 Tahun Belum Pernah Dirubah, Wamenkum Sebut UU Pemberantasan Tipikor Perlu Disesuaikan
"Konstitusi sementara ini akan menjadi fondasi bagi sistem pemerintahan demokratis yang berbasis pada supremasi hukum, pemisahan kekuasaan, perlindungan hak dan kebebasan publik, serta peralihan kekuasaan secara damai," tulis Wafa.
Dekret tersebut muncul di tengah upaya internasional untuk mencapai gencatan senjata di Jalur Gaza yang masih menjadi target serangan brutal Israel sejak 2023.
Majelis Umum PBB dijadwalkan bersidang pada September. Sejumlah negara, termasuk Prancis, Inggris, Australia, dan Kanada, menyatakan rencana untuk mengakui negara Palestina dalam sidang tersebut.