WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kabar mengejutkan datang dari Filipina. Sebanyak 30 WNI ditangkap atas dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan penipuan daring yang beroperasi di Pasay, Metro Manila.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi yang dilancarkan oleh Komisi Anti-Kejahatan Terorganisasi Kepresidenan Filipina (PAOCC) pada Kamis (13/2/2025), dengan dukungan penuh dari Atase Kepolisian RI di Manila.
Baca Juga:
Polri Pulangkan 29 WNI yang Diduga Terlibat Judi Online dan Penipuan di Filipina
"Dalam operasi tersebut, sebanyak 34 orang diamankan, terdiri dari 30 WNI—terdiri atas 8 perempuan dan 22 laki-laki—serta 4 warga negara asing lainnya," demikian pernyataan tertulis Direktorat Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI di Jakarta, Jumat (14/2/20250.
Para WNI ini ditangkap di Kanlaon Tower Pasay, yang diketahui sebagai tempat tinggal pekerja perusahaan Philippine Offshore Gaming Operator (POGO).
Perusahaan ini menyediakan layanan judi daring antarnegara dan telah dilarang oleh Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr.
Baca Juga:
20 Jamaah Umroh Asal Indonesia Mengalami Kecelakaan dalam Bus, 6 Diantaranya Meninggal Dunia
Berdasarkan keterangan para WNI, mereka direkrut untuk bekerja sebagai scammer daring di sebuah perusahaan. Namun, paspor mereka tidak ditemukan di lokasi.
Kemlu RI menegaskan bahwa saat ini para WNI ditampung di fasilitas detensi PAOCC dalam kondisi baik dengan kebutuhan yang terpenuhi.
KBRI Manila juga telah mengunjungi lokasi untuk melakukan pendataan dan mempersiapkan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).