WAHANANEWS.CO, Jakarta - Seorang perempuan asal Indonesia diduga diperlakukan bak budak selama berbulan-bulan di Melbourne—dipukuli, tidak diberi makan, bahkan dipaksa tidur di tangga atau garasi—fakta mengejutkan ini terungkap dalam sidang pidana di Pengadilan Wilayah Victoria, Selasa (31/3/2026).
Kasus ini menyeret pasangan suami istri warga negara Malaysia, Chee Kit Chong dan Angie Yeh Liaw, yang kini diadili atas dugaan perbudakan modern terhadap perempuan tersebut, yang identitasnya dirahasiakan karena alasan hukum.
Baca Juga:
Fenomena Ekstrem Mengintai, BRIN Sebut Godzilla El Nino Picu Krisis Air
Perempuan itu awalnya setuju tinggal selama satu bulan di rumah pasangan tersebut di Point Cook pada awal 2022 untuk membantu Liaw yang baru melahirkan anak kedua, namun situasi berubah drastis ketika Chong menuduhnya bertanggung jawab atas hilangnya kartu kredit perusahaan dan memaksanya bekerja untuk melunasi utang.
"Ia berulang kali mengatakan kepadanya bahwa ia harus bekerja untuk melunasi utang. Dan ketika [korban] gagal memenuhi harapan Chong… mereka akan menghukumnya dengan menyerangnya, juga dengan merampas tidur dan makanannya," kata jaksa penuntut Shaun Ginsbourg S.C.
Jaksa mengungkapkan bahwa Chong mengendalikan hampir seluruh aspek kehidupan korban dan memaksanya melakukan pekerjaan rumah tangga secara terus-menerus di bawah ancaman dan kekerasan.
Baca Juga:
M 7,6 Guncang Laut Sulut, BMKG Peringatkan Gelombang Tsunami hingga 1.000 Km
Chong didakwa dengan sengaja memperbudak korban, sementara Liaw dituduh membantu atau mendorong tindakan tersebut, namun keduanya mengaku tidak bersalah.
"Mungkin ada alasan [pengadu] melebih-lebihkan atau memperindah atau mengatakan hal-hal yang tidak benar," kata pengacara Chong, Diana Price.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa korban sebelumnya mengenal pasangan tersebut melalui hubungan yang disebut seperti “ibu-anak” setelah bertemu di gereja di Malaysia, bahkan korban disebut sebagai seorang pendeta.