WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan sebanyak 61 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Timor Leste karena diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring (online scam).
Jajaran Kemenlu melalui perwakilan di Timor Leste dan Direktorat Pelindungan WNI (PWNI) pun turun tangan.
Baca Juga:
DPR Minta 3 WNI Terlibat Haji Ilegal di Makkah Diproses Hukum
Direktur PWNI Kemlu RI Heni Hamidah mengatakan puluhan WNI tersebut ditangkap saat otoritas setempat melancarkan operasi penggerebekan terhadap sebuah pusat online scam pada 27 Juni lalu.
"Berdasarkan catatan kami, pada tanggal 27 Juni, ada 67 WNI yang tertangkap, dengan enam di antaranya melarikan diri," kata Heni dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (9/7/2026) dikutip dari Antara.
Dia menerangkan saat ini seluruh WNI yang ditangkap tersebut masih ditahan di Timor Leste. Mereka masih menjalani proses penyelidikan yang berlangsung di negeri jiran itu.
Baca Juga:
Kisah Pilu WNI di Melbourne: Dipukuli, Kelaparan, dan Dipaksa Jadi “Budak”
Berdasarkan hasil pendalaman aparat setempat, katanya, didapati bahwa satu orang di antara 61 WNI yang diciduk tersebut bertindak sebagai penyelia mereka.
Adapun terkait nasib para WNI yang kabur, kondisi mereka masih belum diketahui hingga saat ini. Heni menyebut mereka berhasil melarikan diri saat pusat online scam mereka digerebek pihak berwajib
"Kami masih memantau apakah kemudian para WNI yang ditangkap bisa segera dipulangkan apa tidak," kata Heni.