WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polisi Papua Nugini mengambil langkah drastis dengan memblokir akses Facebook dan Messenger pada Senin (24/3/2025) di tengah operasi kontraterorisme.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari uji coba untuk mengontrol konten di platform tersebut.
Baca Juga:
Longsor Terjadi di Papua Nugini, Kemenlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban
Menteri Kepolisian Papua Nugini, Peter Tsiamalili, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan upaya untuk membungkam kebebasan berbicara.
"Kami tidak berusaha menekan kebebasan berekspresi warga. Namun, maraknya hoaks, ujaran kebencian, pornografi, eksploitasi anak, serta hasutan kekerasan yang tak terkendali di Facebook tidak dapat diterima," ujarnya, dikutip dari AFP.
Meski sempat menuai kontroversi, pemblokiran ini hanya berlangsung singkat. Pada Rabu (26/3/2025), polisi mengumumkan bahwa akses ke Facebook telah dipulihkan.
Baca Juga:
Dirjen Adwil Kemendagri Bahas Kerja Sama Indonesia-Papua Nugini di Perbatasan
Dalam pernyataannya, Komisaris Polisi David Manning mengungkapkan bahwa pihak kepolisian saat ini menghadapi tantangan besar dalam menindak kelompok kriminal yang menyalahgunakan media sosial untuk tujuan kejahatan.
"Operasi kontraterorisme sedang berlangsung untuk menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam upaya menghasut aksi terorisme," kata Manning.
Ia menjelaskan bahwa beberapa jaringan kriminal telah menggunakan Facebook untuk menyebarkan ancaman kekerasan secara anonim, memicu konflik, serta mendorong tindakan yang berpotensi menyebabkan kerusuhan.
"Polisi harus bertindak tegas untuk mengidentifikasi pelaku utama, menghancurkan jaringan kejahatan yang ada, dan memastikan keselamatan masyarakat," tegasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]