WAHANANEWS.CO, Jakarta - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang berisi ancaman pengenaan tarif tinggi terhadap negara-negara yang masih menjalin hubungan dagang dengan Iran.
Dalam perintah tersebut, tarif impor disebut dapat mencapai hingga 25 persen. Kebijakan ini dilaporkan oleh BBC News pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Baca Juga:
Ditanya soal Epstein, Trump Serang Jurnalis CNN di Ruang Oval
Tarif tersebut akan diberlakukan terhadap barang impor dari negara mana pun yang diketahui membeli atau memperoleh barang serta jasa dari Iran.
Meski tidak memberikan pernyataan resmi secara langsung terkait kebijakan ini, Trump kembali menegaskan sikap keras pemerintahannya terhadap Teheran dengan prinsip “tidak ada senjata nuklir” bagi Iran.
Penerbitan perintah eksekutif ini dilakukan di tengah berlangsungnya perundingan antara pejabat senior Amerika Serikat dan Iran yang digelar di Oman.
Baca Juga:
Dit Bimas Polda Jambi Hadiri HUT ke-48 SMAN 3 Jambi, Dorong Generasi Muda Berkarakter dan Siap Hadapi Indonesia Emas
Sebelumnya, Trump juga telah melontarkan ancaman serupa melalui unggahan di platform Truth Social, dengan menyebut kemungkinan tarif 25 persen bagi negara yang tetap berdagang dengan Iran.
Gedung Putih menyatakan bahwa kebijakan tersebut memperkuat status keadaan darurat nasional Amerika Serikat yang berkaitan dengan Iran.
Dalam pernyataan resminya, Gedung Putih juga menegaskan bahwa presiden memiliki kewenangan untuk meninjau atau memodifikasi perintah tersebut apabila terjadi perubahan situasi geopolitik.