WAHANANEWS.CO - Bandara di Florida, Amerika Serikat, selangkah lagi akan menyandang nama Presiden Amerika Serikat saat ini setelah parlemen negara bagian itu meloloskan rancangan undang-undang perubahan nama pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat.
Persetujuan tersebut membuka jalan bagi perubahan nama Bandara Internasional Palm Beach menjadi "Bandara Internasional Presiden Donald J. Trump" sebagaimana tercatat dalam dokumen resmi negara bagian Florida yang dikutip AFP pada Jumat (20/2/2026).
Baca Juga:
Trump Kirim Kapal Induk Kedua ke Timur Tengah, Tegaskan AS Siap Hadapi Iran
Trump yang selama ini dikenal gemar membubuhkan namanya pada berbagai properti dan gedung di berbagai belahan dunia, dinilai terus memperluas jejak simboliknya di dalam negeri melalui langkah-langkah penamaan institusi publik.
Badan legislatif Florida yang dikuasai Partai Republik menyetujui RUU tersebut dan kini hanya tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Florida Ron DeSantis yang sebelumnya dikenal sebagai penentang Trump namun diperkirakan akan menandatanganinya.
Bandara yang terletak di Palm Beach, kota pesisir yang terkenal dengan hamparan pantai berpasir putih dan deretan hunian mewah, berada hanya beberapa menit dari kediaman pribadi Trump di Mar-a-Lago.
Baca Juga:
RI Tegaskan Prinsip Gaza Tak Bergeser Usai Israel Gabung Board of Peace
Proses perubahan nama bandara tersebut masih memerlukan persetujuan dari Administrasi Penerbangan Federal (FAA) sebelum resmi diberlakukan.
Jika seluruh tahapan terpenuhi, maka fasilitas penerbangan itu akan menjadi institusi terbaru yang menyematkan nama Trump sebagai identitas resminya.
Sebelumnya, pada Desember tahun lalu, dewan pengurus Kennedy Center di Washington yang dipilih langsung oleh Trump memutuskan mengganti nama kompleks seni dan monumen untuk mengenang mendiang Presiden John F. Kennedy itu menjadi "Trump-Kennedy Center."
Sejumlah media Amerika Serikat juga melaporkan bahwa Trump sempat berupaya mengganti nama Stasiun Penn di New York serta Bandara Internasional Dulles di Washington dengan namanya sendiri, namun rencana tersebut tidak mendapat persetujuan.
Selain itu, Departemen Keuangan mengonfirmasi adanya rancangan koin edisi khusus US$1 yang akan menampilkan gambar Trump, meski terdapat aturan hukum yang melarang pencantuman sosok presiden yang sedang menjabat atau masih hidup pada mata uang resmi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]