WahanaNews.co | Paus Fransiskus memutuskan bahwa
para uskup dan kardinal yang bekerja di Vatikan akan diadili oleh pengadilan
awam, sama dengan kasus-kasus kriminal lainnya, dan tidak lagi oleh panel elite
wali gereja.
Paus
Fransiskus mengeluarkan keputusan yang membatalkan ketentuan dalam hukum pidana
sipil Vatikan pada Jumat (30/4/2021).
Baca Juga:
Paus Baru Tak Digaji, Vatikan Tanggung Semua Kebutuhan
Semula,
para uskup dan kardinal hanya diadili oleh Pengadilan Kasasi, badan tertinggi
yang terdiri dari para kardinal dan pendeta berpangkat tinggi lainnya.
Dalam
beberapa tahun terakhir, ada beberapa kasus di mana orang-orang awam yang
terperangkap dalam penyelidikan pidana diadili dan dijatuhi hukuman oleh
pengadilan biasa, yang terdiri bukan imam.
Sementara
para kardinal yang terlibat dalam kasus yang sama, tidak diadili sama sekali
atau menerima perlakuan khusus.
Baca Juga:
Dimulai, Begini Cara Pemilihan Paus pada Konklav 7 Mei 2025
Dalam
kata pengantar dekrit tersebut, Paus Fransiskus mengatakan hukum sipil di
Vatikan, yang merupakan negara kota yang berdaulat, harus "tanpa hak
istimewa yang berlaku di masa lalu, yang sekarang sudah tidak lagi
sejalan" dengan tanggung jawab individu.
Reuters mewartakan pada Jumat (30/4/2021),
perubahan tersebut diharapkan berlaku sebagian besar pada kejahatan keuangan.
Aturan
ini diharap bisa mempersingkat proses hukum untuk meminta pertanggungjawaban
para kardinal dan uskup yang berbasis di Vatikan.
Terutama
jika mereka diduga melakukan kesalahan.
Meski
demikian, Paus masih berwenang menyetujui dimulainya penyelidikan atau
persidangan.
"Sementara
perubahan itu akan memudahkan para kardinal dan uskup yang berbasis di Vatikan
untuk diselidiki dan dituntut, perlindungan terhadap mereka juga diberikan
dengan adanya dua kesempatan untuk mengajukan banding," kata ahli hukum Gereja
Katolik kepada Reuters.
Ini
adalah kedua kalinya dalam beberapa hari terakhir Paus Fransiskus mengirimkan sinyal
yang jelas kepada para kardinal, tentang perlunya lebih banyak
pertanggungjawaban.
Pada
Kamis (29/4/2021), Pemimpin Gereja Katolik Roma itu juga mengeluarkan dekrit
lain.
Isinya
mengamanatkan transparansi dan kontrol ekonomi penuh untuk manajer Vatikan,
termasuk bagi para kardinal.
Ditetapkan
juga bahwa mereka tidak boleh menerima hadiah pribadi senilai lebih dari 40
euro (Rp 694.159).
Aturan
baru tentang pengadilan tingkat pertama dalam kasus pidana dapat memengaruhi
Kardinal Angelo Becciu.
Becciu
dipecat oleh Paus ke 266 Katolik Roma tersebut, dari jabatan puncak Vatikan
tahun lalu.
Dia
terjerat tuduhan penggelapan dan nepotisme. Tapi Becciu membantah melakukan
kesalahan. [dhn]