WAHANANEWS.CO, Jakarta - Vatikan melaporkan bahwa Paus Fransiskus mengalami dua kali gagal napas akut pada Senin (03/2/2025) malam akibat penumpukan mukus endobronkial yang memicu bronkospasme.
"Kondisi ini mengharuskan dilakukannya dua kali prosedur bronkoskopi untuk mengeluarkan sekresi yang menghambat saluran pernapasan.
Baca Juga:
Kondisi Kesehatan Terkini Paus Fransiskus Mulai Membaik
Paus juga kembali menggunakan alat bantu napas mekanis non-invasif," demikian pernyataan Kantor Pers Takhta Suci.
Meski mengalami gangguan pernapasan serius, Paus Fransiskus yang kini berusia 88 tahun tetap dalam kondisi sadar dan kooperatif sepanjang waktu, menurut laporan Vatikan.
Paus Fransiskus telah menjalani perawatan di rumah sakit sejak 14 Februari akibat pneumonia bilateral.
Baca Juga:
5 Profil Kardinal Disebut-sebut Jadi Kandidat Kuat Pengganti Paus Fransiskus
Pada 18 Februari, Vatikan mengonfirmasi bahwa kondisi kesehatannya memburuk, meski dinyatakan tidak dalam keadaan yang mengancam nyawa berdasarkan evaluasi tim medis pada 21 Februari.
Namun, keesokan harinya, kondisinya kembali memburuk akibat serangan pernapasan yang berkepanjangan, menyerupai gejala asma.
Pada 24 Februari, Vatikan melaporkan ada sedikit perbaikan, meskipun Paus tetap berada dalam kondisi kritis. Keesokan harinya, ia masih dalam keadaan kritis tetapi stabil.
Dalam laporan terbaru pada 28 Februari, Vatikan menyebutkan bahwa Paus mengalami bronkospasme sehingga memerlukan bantuan alat napas mekanis untuk menjaga sirkulasi oksigen dan karbon dioksida tetap optimal.
Tim medis menyatakan bahwa Paus menunjukkan respons positif terhadap perawatan yang diberikan.
Paus Fransiskus sebelumnya pernah dirawat di Rumah Sakit Gemelli pada 2021 untuk menjalani operasi usus besar.
Selama 2023, ia juga dua kali dirawat akibat sesak napas yang diduga disebabkan oleh bronkitis, serta menjalani operasi pemasangan prostetis pada dinding perutnya untuk mengatasi hernia.
Kini, Paus yang harus menggunakan kursi roda akibat masalah kesehatan pada kakinya masih dalam pemantauan ketat oleh tim medis.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]