WahanaNews.co | Pengadilan
Fukuoka memvonis mati pemimpin geng Kudokai, Satoru Nomura, lantaran memerintahkan
pembunuhan sejumlah warga sipil Jepang.
Reuters melaporkan bahwa vonis itu dibacakan di Pengadilan
Fukuoka pada Selasa (24/8). Dengan penjatuhan hukuman ini, pengadilan
menegaskan bahwa mereka menerapkan kendali ketat atas geng Kudokai.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Selama ini, komplotan Kudokai memang kerap meresahkan warga.
Nomura sendiri didakwa memerintahkan serangkaian pembunuhan, yang total
menewaskan satu orang dan melukai tiga lainnya.
Berdasarkan laporan Asahi Shimbun, upaya pembunuhan pertama
terjadi pada 1998, ketika mantan pemimpin koperasi perikanan lokal ditembak
mati di jalanan Kita-Kyushu.
Perkara kedua terkait upaya pembunuhan pada 2012. Saat itu,
mantan personel kepolisian Fukuoka ditembak, juga di jalanan Kita-Kyushu.
Baca Juga:
PN Sleman Jatuhkan Vonis Mati Kepada Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY
Selain itu, Nomura juga dituding memerintahkan pembunuhan
seorang perawat perempuan di klinik medis di mana bos yakuza itu sempat dirawat
akibat luka tusukan pada 2013.
Setahun kemudian, geng Kudokai juga menikam dokter gigi yang
ternyata kerabat dari mantan pemimpin koperasi perikanan korban pembunuhan
tahun 2012.
Nishinippon Shimbun mengabarkan bahwa Nomura bakal
mengajukan banding atas putusan pengadilan ini. Menurutnya, pengadilan menjatuhkan
hukuman tanpa bukti yang mengaitkan langsung dirinya dengan tuduhan.