WahanaNews.co, Yogyakarta – Hukuman mati dijatuhkan Pengadilan Negeri Sleman kepada Waliyin (29) dan Ridduan (38) selaku terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian (20).
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Baca Juga:
Hakim Tinggi Ponianak Vonis Bebas WN China Pengeruk Emas 774 Kg, Jaksa Ajukan Kasasi
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan masing-masing dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Cahyono membacakan amar putusan dalam sidang di PN Sleman, Kamis (29/2/2024) mengutip CNN Indonesia.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim juga mengungkap hal yang memberatkan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Kedua terdakwa telah menghilangkan nyawa orang dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Baca Juga:
Vonis 3,5 Tahun Penjara WN China yang Keruk 774 Kg Emas Dibatalkan PN Pontianak
Selain itu, kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara keji dan tak manusiawi sehingga meresahkan masyarakat.
"Sedangkan hal yang meringankan, tidak ada," kata Cahyono.
Majelis hakim juga menolak nota pembelaan terdakwa. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menghendaki majelis hakim menjatuhkan hukuman mati untuk kedua terdakwa.