WahanaNews.co | Pelancong
yang divaksinasi dengan Sinopharm atau Sinovac hanya diizinkan masuk Arab Saudi,
jika sudah menerima suntikan booster dari salah satu dari 4 vaksin yang
disetujui Saudi.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta Targetkan 30.702 Anak Terima Imunisasi Polio pada PIN 2024
Peraturan itu terungkap dalam portal e-visa Arab Saudi.
Vaksin yang saat ini diakui oleh Kerajaan Saudi adalah
vaksin Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Moderna, dan Johnson & Johnson.
"Tamu yang telah
menyelesaikan dua dosis vaksin Sinopharm atau Sinovac akan diterima jika mereka
telah menerima dosis tambahan dari salah satu dari empat vaksin yang disetujui
di Kerajaan," ungkap pernyataan Kementerian Pariwisata Saudi di portal e-visa.
Baca Juga:
Pemkab Batang, Massifkan Pencegahan Kasus Flu Singapura (HFMD)
Arab Saudi membuka kembali perbatasannya dan mulai
mengizinkan turis yang divaksinasi masuk ke negara itu pada 1 Agustus.
Wisatawan akan diminta memberikan hasil tes PCR negatif
tertanggal dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan.
Turis juga diminta menyerahkan sertifikat vaksinasi yang
disetujui dan disahkan pejabat kesehatan di negara penerbit.
"Tidak ada persyaratan
karantina untuk pelancong yang divaksinasi," papar pernyataan Kementerian
Pariwisata Saudi.
Warga dari 49 negara dapat mengajukan e-visa di portal
"Spirit of Saudi". Daftar lengkap negara yang warganya dapat
mengajukan e-visa dapat ditemukan di portal tersebut.
"Semua pelancong yang masuk dengan visa pariwisata yang
dikeluarkan sebelumnya akan diminta membayar biaya tambahan sebesar 40 real
Saudi (USD10) di bandara kedatangan mereka untuk menutupi asuransi untuk biaya
medis terkait COVID-19," ungkap Kementerian Pariwisata Saudi.
Kerajaan telah melaporkan 199.620.791 kasus virus corona
yang dikonfirmasi, dengan hanya 10.575 kasus yang saat ini aktif pada Selasa
(3/8).
Lebih dari 28 juta dosis vaksin COVID-19 telah diberikan di
seluruh Arab Saudi di lebih dari 587 pusat imunisasi. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.