WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah Spanyol menuduh bintang pop asal Kolombia, Shakira, melakukan penggelapan pajak. Ini merupakan kedua kalinya Shakira didakwa melakukan penggelapan pajak oleh pemerintah Spanyol.
Dilansir BBC, Selasa (26/9/2023), jaksa di Spanyol menuduh Shakira menipu negara sebesar 6,7 juta euro atau sekitar Rp 109 miliar untuk tahun 2018.
Baca Juga:
Anggota DPRD Samosir Minta Bapenda Putihkan Pajak Korban Penggelapan Pajak Kendaraan
Mereka mengatakan hal itu terjadi ketika Shakira gagal melaporkan pembayaran jutaan dolar di muka untuk Tur Dunia El Dorado-nya dan pembayaran lainnya. Jaksa Spanyol membuka penyelidikan kedua pada Juli 2023, tetapi merilis rinciannya pada hari Selasa (26/9) waktu setempat.
Jaringan TV Spanyol RTVE mengatakan penyanyi berusia 46 tahun itu mengetahui tuduhan baru tersebut. Namun, kantor berita Reuters melaporkan tim hukum Shakira di Miami yang merupakan tempat dia tinggal sekarang belum diberitahu mengenai tuduhan tersebut.
Tim hukum Shakira disebut 'fokus pada persiapan sidang kasus tahun fiskal 2012-2014, yang akan dimulai pada 20 November'. Tuduhan baru ini bergantung pada fakta bahwa pada tahun 2018, Shakira tinggal di Barcelona bersama bintang sepak bola Gerard Pique dan oleh karena itu diharuskan mengenakan pajak atas semua pendapatan internasionalnya di sana.
Baca Juga:
Misteri Kematian Bripka Arfan Saragih Terungkap, Keluarga Ucapkan Terima Kasih
Jaksa berpendapat Shakira malah mengalihkan uangnya ke 'perusahaan yang berdomisili di negara-negara dengan pajak rendah dan opasitas tinggi'.
Shakira menghadapi persidangan atas enam dugaan kejahatan pajak di Barcelona pada bulan November lalu. Seluruh tuduhan itu telah dibantah olehnya.
Dalam kasus tersebut, Shakira dituduh gagal membayar pajak sebesar 14,5 juta euro atau sekitar Rp 230 miliar antara tahun 2012 dan 2014. Shakira telah berulang kali membantah melakukan kesalahan.